Politik

Fraksi PDIP, PKS dan PKB Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di Rapat Paripurna DPR

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO

Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggulirkan wacana hak angket guna mengorek dugaan kecurangan Pemilu 2024, dalam Rapat Paripurna ke-13 Pembukaan Masa Sidang IV 2023-2024, Selasa (5/3/2024).

Setidaknya terdapat tiga anggota DPR dari ketiga fraksi mengusulkan wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ketiganya yakni, Aria Bima dari Fraksi PDIP, Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB, dan Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS.

Bima melakukan interupsi di tengah Paripurna yang mengharapkan pimpinan menyikapi usulan angket dengan bijak. Baik itu lewat hak angket maupun interpelasi, kata Bima hal itu dilakukan guna meningkatkan jalannya pemilu ke depan.

“Mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket, ataupun apa pun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” kata Bima, seperti dilihat dalam siaran langsung di Youtube DPR RI.

Sementara Luluk dalam interupsinya menegaskan bahwa pihaknya mendukung hak angket itu demi memberikan kejelasan jalannya seluruh proses Pemilu 2024. Luluk menduga adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu pada pemilu kali ini.

Dia mengaku bahwa sepanjang era reformasi, dirinya tak pernah melihat proses pemilu sebrutal saat ini.

“Pimpinan dan seluruh anggota DPR, saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata Luluk.

Dia menegaskan bahwa tidak boleh ada sekelompok pun diperkenankan untuk mengerahkan sumber daya milik negara demi kepentingan mereka.

“Tidak ada boleh satu pun pihak-pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara, untuk memenangkan salah satu pihak. Walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” ujarnya.

Suara serupa digaungkan Aus Hidayat Nur yang mendorong hak angket untuk membuktikan kecurigaan terhadap pemilu. Sebab dia melihat bahwa publik was-was akan jalannya proses pemilu kali ini.

Dia melihat bahwa hak angket merupakan instrumen DPR guna mengorek kecurigaan terharap pemerintah.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” katanya.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Share: Fraksi PDIP, PKS dan PKB Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu di Rapat Paripurna DPR