Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon berinisial S (32 tahun) menjadi otak pelaku pembakaran mobil milik calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. S membakar mobil di depan posko pemenangannya di Desa Palasari, Kecamatan Pacet, Sabtu (17/2/2024).
Kapolres Cianjur Ajun Kombes Aszhari Kurniawan mengungkapkan, ada tiga pelaku pembakaran mobil caleg DPR RI itu. Yaitu, S, A, dan AS. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah pada Minggu (25/2/2024), setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendengar keterangan dari saksi mata.
“Ketiga pelaku memiliki tugas berbeda, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara acak, otak pelaku pembakaran adalah S alias Soemantri yang masih aktif sebagai kepala desa (kades),” ujar Aszhari, Rabu (28/2/2024), dilansir dari Antara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S nekat membakar mobil caleg DPR RI karena dendam. S juga sakit hati terhadap caleg DPR RI itu karena tidak lagi direkrut sebagai tim sukses (timses) pada Pemilu 2024.
“Otak pelaku pernah dilibatkan sebagai tim sukses pada Pemilu 2019 dan saat itu caleg dari PKB terpilih kembali. Namun, ada sejumlah hitungan yang belum tuntas, ditambah pada Pemilu 2024 yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan,” tutur Aszhari.
S mengajak A dan AS membakar mobil yang terparkir di halaman posko pemenangan dengan harapan berkas C hasil yang dikumpulkan tim sukses ikut terbakar.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 1491 BVC, jerigen berisi sisa bahan bakar minyak, korek api gas, dan sejumlah telepon genggam milik tersangka.
Atar perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Polres Cianjur, kata dia, masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar. Polres Cianjur mengusut kemungkinan adanya tersangka lain dengan menggali keterangan dari saksi dan tersangka.