Bukan hal baru lagi di lingkup kepolisian soal usulan
lembaga tersebut perlu berada di bawah naungan kementerian. Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhanas) mendorong pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan
Dewan Keamanan Nasional. Hal itu diusulkannya melalui Pernyataan Akhir Tahun 2021, Sabtu
(1/1/2022).
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo
mengatakan, hal ini karena masih adanya kekosongan dalam merumuskan kebijakan
keamanan dalam negeri. Menurutnya, perlu jaminan keterpaduan perumusan, dan
pengawasan kebijakan nasional, baik dalam fungsi keamanan nasional hingga
perumusan dan pengendalian kebijakan secara umum.
Usulan Keamanan Dalam
Negeri Masih Wacana
Masalah keamanan dalam negeri ini tidak bisa dijalankan
hanya dengan satu instansi saja. Namun, usulan tersebut belum disampaikan
secara resmi ke Presiden Joko Widodo, sehingga masih wacana.
Sementara itu, Agus menilai Indonesia bukan pertama kali
menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di
bawah naungan Kemendagri.
Agus melihat dengan struktur yang ada sekarang, maka Polri
sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan
di bidang pertahanan.
Kajian Wacana Perlu
Ditelisik Mendalam
Berangkat dari usulan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi
Dasco menilai, kajian ini perlu ditelisik secara mendalam sebelum diusulkan.
Melansir Detik.com,
menurutnya, jika tidak dikaji ulang, bakal membuat beberapa pihak yang terlibat
bingung. Ia ingin usulan ini harus menekankan penjelasan secara detail untuk
disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lantas, beberapa pengamat dan pihak yang mengatur kepolisian
senada dengan tanggapan Dasco. Secara terpisah, mereka menilai usulan tersebut
perlu dikaji ulang dan melakukan beberapa evaluasi untuk menyesuaikan diri
sesuai nilai-nilai yang dianut lembaga kepolisian.
Benahi Wajah Sipil Dahulu
Pengamat Politik dan Pemerintahan Asep Warlan mengatakan,
sebelum dijadikan sebagai dewan pengawas atau yang serupa, kepolisian perlu
menilik kembali wajah Polri yang sudah jauh dari sipil.
“Polri harus menerapkan gaya yang mengayomi, mengawasi,
mengamankan, dan melayani masyarakat bukan militer seperti TNI. Kesannya,
polisi lebih banyak menonjolkan tampilan militeristik,” ucap Asep kepada Asumsi.co, Senin (3/1/2022).
Hal ini dapat menjadi langkah awal untuk menanggapi usulan
dari Lemhannas. Ia juga menyoroti penilaian pihak lain, bahwa usulan ini
berkaitan dengan terbentuknya TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Menurutnya,
TNI memang semestinya berada di bawah Kemenhan dalam rangka pertahanan.
Bedakan Kepolisian
dengan Dewan Keamanan
Sementara, keamanan dapat berada dalam lingkup Kemendagri.
Namun, tugas keamanan tersebut tidak serupa dengan wajah kepolisian yang masih
militeristik.
Selain itu, terkait dewan keamanan nasional Asep menilai hal
itu tidak sejalan dengan kebijakan kepolisian. Lebih lanjut, menurutnya unsur
politik akan masuk, jika kepolisian dilibatkan dalam dewan tersebut.
Apalagi, Kemendagri yang merupakan pihak pemerintah,
sehingga desain kelembagaan Polri semestinya jangan dialihkan ke arah yang dikhawatirkan
potensi politisasi.
“Desain kelembagaan yang sudah tepat untuk saat ini, yakni
kepolisian berada di bawah naungan Presiden, bukan malah kementerian.
Kepolisian juga berada di bawah aturan UU, sehingga mereka setara dengan
kementerian dan panglima TNI,” kata Asep.
Tetap Mengacu Keputusan
Presiden
Secara terpisah, Pengamat Tata Hukum Negara dari Universitas
Andalas Feri Amsari menilai, konsep kepolisian di bawah kemendagri merupakan
kajian lama. Menurutnya, secara konstitusional usulan tersebut dibolehkan atau
memungkinkan. Tapi keputusan itu tetap mengacu pada persetujuan Presiden Joko
Widodo sebagai pimpinan tertinggi kepolisian.
“Nantinya jika disetujui, perlu ada kajian soal aturan
kabinet dan butuh dukungan UU untuk membangun reformasi Polri di bawah
Kemendagri. Lantaran, kebijakan itu perlu penataan gagasan konsep otonomi
daerah. Posisi kepolisian dalam konsep tersebut dan kepala daerah relasinya
dengan kepolisian di daerah,” kata Feri kepada Asumsi.co, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, membangun relasi kepala daerah dengan kepolisian
perlu mendirikan garda nasional terlebih dahulu yang mengurus keamanan. Terkait
usulan Agus soal dibentuknya lembaga Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Feri
menilai kementerian baru ini perlu diatur lebih detail berdasarkan UU.
“Hal yang perlu diatur ialah terkait relasi kepolisian
nasional dengan daerah, Kemendagri, dan Presiden, lantaran basis tugas
kepolisian adalah keamanan yang pimpinannya kepala negara dan pemerintah,”
ungkapnya.
Belum Ada Kajian yang
Lebih Jelas
Menurutnya, ada dua hal yang perlu ditelaah ulang, yakni
kepolisian ada di bawah Kemendagri atau kementerian baru. Feri belum melihat
pasti kajian naskah akademik yang membahas seputar usulan tersebut.
Lebih lanjut, usulan ini harus membahas potensi kerugian,
masalah yang muncul, dan solusi dalam menetapkan usulan tersebut. Terutama,
menurutnya problematika soal wajah Polri sebagai sipil harus dibenahi sebagai
langkah awal untuk menetapkan usulan Lemhannas.
Ia menilai, sejauh ini Polri tidak lagi menerapkan
nilai-nilai kepolisian sebagai institusi yang dekat dengan masyarakat. Jika
telah dibenahi, kepolisian dapat dilihat sebagai dewan pengawas yang mengayomi,
melindungi, dan mengawasi keamanan rakyat.
Wujud Reformasi Polri
Sesungguhnya
Menanggapi usulan ini, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
mengatakan, UU Polri merupakan wujud Reformasi Polri. Menurutnya, berdasarkan
Reformasi tersebut telah Polri ditempatkan di bawah Presiden. Sementara,
Kompolnas mengambil peran dalam menetapkan aturan pedoman tersebut.
“Jadi Polri di bawah Presiden itu sudah merupakan mandat
Reformasi. Tidak tepat jika ada ide-ide yang menyimpang dari Reformasi,” kata
Poengky melalui pesan singkat kepada Asumsi.co.
(rfq)