Isu Terkini

Seorang Anggota DPRD dan Ketua Timsesnya Ditangkap BNN, Positif Sabu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Seorang anggota DPRD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya berinisial Beno ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” ujar Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu (29/2/2024), dilansir dari Antara.

Kasus terungkap berawal dari penangkapan terhadap asisten pribadi RW bernama Wulan. BNN menangkap Wulan saat mengambil baru di mengambil barang di jasa pengiriman cepat untuk mengantarnya ke RW dan Beno pada Senin (26/2/2024) lalu.

BNN menangkap RW dan Beno di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Setelah ditangkap, RW, Beno, dan Wulan menjalani pemeriksaan. Menurut Riki, RW hanya sebagai pemakai. Sedangkan Wulan merupakan pihak yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.

RW dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja. Selain itu, Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi. Namun, BNN akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus ini.

“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” tutur Riki.

Sementara itu, Beno ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta. Beno menjadi DPO karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.

“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ucapnya.

Kata dia, BNN menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 1,8 gram. Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Share: Seorang Anggota DPRD dan Ketua Timsesnya Ditangkap BNN, Positif Sabu