Isu Terkini

9 Tahun Mandek, Jalur Dialogis Bisa Jembatani Perbedaan Ideologi dalam Pembahasan RUU PKS

Irfan — Asumsi.co

featured image
dpr.go.id

Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah masuk menjadi agenda prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Diusulkan oleh tiga fraksi pengusul yakni NasDem, PDI Perjuangan, dan PKB, masuknya RUU ini ke Prolegnas 2021 menjadi rangkaian perjalanan panjang jatuh bangun. 

RUU ini sudah diperjuangkan sejak 2012. Ya, hampir satu dekade ke belakang. Namun hingga hari ini, RUU yang penting melindungi hak korban kekerasan seksual tersebut masih belum juga disahkan. 

Sempat masuk Prolegnas, namun terlempar lagi pada 2020. Banyak juga buruk sangka atas RUU PKS ini. Sementara satu dekade RUU ini tak kunjung disahkan, korban kekerasan seksual terus berjatuhan. 

Kepada Asumsi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyebut sampai saat ini RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan. Seluruh fraksi sedang membedah pasal mana yang kontroversial dan mana yang substantif dan harus dikedepankan. Beberapa yang jadi perdebatan ialah judul, materi soal sexual concern, pidana khusus, dan kontrol sosial.

“Dari judul misalnya antara “Kekerasan” atau “Kejahatan”. Namun kendala ini bisa selesai dengan dialog. Faktanya kita tidak boleh menutup mata bahwa ada kekosongan hukum terkait kekerasan seksual ini,” kata Willy. 

Perdebatan Ideologi 

Menurut dia, tak dimungkiri ada perdebatan ideologi dalam pembahasan RUU PKS ini. Sebagai Ketua Panja RUU PKS, ia berupaya melakukan pendekatan yang bersifat sosiokultural. Ia memberikan pengertian kepada yang kontra kalau RUU PKS ini bukan pintu masuk untuk seks bebas dan LGBT. 

“Pemahaman yang salah ini sering jadi alasan alotnya RUU PKS dibahas. Kurangnya dialog juga yang bikin RUU PKS terbengkalai lama selama delapan tahun,” ucap dia. 

Padahal, kata Willy, UU PKS menjadi harapan baru bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan. Nantinya, ketika sudah disahkan, UU ini akan mengatur di antaranya bagaimana aparat penegak hukum memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan seksual karena selama ini masih menggunakan cara pandang pelaku. 

RUU ini juga akan disinkronisasi di antaranya dengan UU nomoer 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Kami sedang bangun benang merahnya. Sayang RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan padahal ada delapan jenis kekerasan seksual di era digital antara lain peretasan, ancaman distribusi foto/video pribadi, rekrutmen daring, dan pelanggaran privasi,” ucap dia. 

Baca Juga: Jalan Pikiran PKS yang Menolak RUU PKS

Sementara itu, anggota Baleg dari fraksi PKS, Ledia Hanifa menyebut sampai saat ini draft RUU PKS sedang direncanakan disusun di Baleg. Pihaknya juga sudah melakukan RDPU dengan pihak-pihak yang pro maupun yang kontra. Namun hingga saat ini belum ada naskah akademik dan draft yang dibahas di DPR. 

“Karena antrean pembahasan RUU cukup panjang maka yang sudah tahap harmonisasi didahulukan diselesaikan. Secara bertahap nanti pada yang disusun draft oleh Baleg,” kata dia. 

6 Elemen Kunci 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut pihaknya saat ini berharap RUU PKS bisa selesai segera dan dibahas dengan baik di Baleg. Menurut dia, RUU ini harus mengadopsi enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yaitu tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan, koordinasi, dan pengawasan. 

“Dalam proses penyusunan ini kami menitipkan harapan dan pengalaman korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan sebagai nafas utama penyusunan. Jika sudah selesai, kami berharap paripurna DPR bisa mengesahkan sebagai usul inisiatif dan untuk selanjutnya dapat membahasnya bersama pemerintah. Sehingga korban kekerasan seksual segera mendapat jaminan hak-haknya,” kata Aminah. 

Ia tak memungkiri masih banyak perdebatan yang menyelubungi pembahasan RUU PKS. Kendati demikian, Aminah cukup tahu para legislator sudah paham bahwa urgensi penghapusan kekerasan seksual adalah untuk hak-hak korban.

“Oleh karena itu saran kami anggota legsilatif tetap berpegang pada hak-hak konstitusional, kepentingan korban, dan aturan pembentukan peraturan UU,” ucap dia.

Share: 9 Tahun Mandek, Jalur Dialogis Bisa Jembatani Perbedaan Ideologi dalam Pembahasan RUU PKS