Isu Terkini

Keluarga Brigadir J Gugat Fredy Sambo hingga Presiden Rp7,5 Miliar

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menunjukkan surat kuasa di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menggugat Fredy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI secara perdata.

Pihak keluarga menggugat Fredy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Brigadir J.

“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” ujar Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Kamaruddin mengungkapkan, untuk yang tergugat lima pelaku utama pembunuhan berencana dan Kapolri. Sedangkan turut tergugat satu Presiden dan turut tergugat dua Menteri Keuangan.

Menurut Kamaruddin, keluarga mengajukan gugatan perdata karena sudah dirugikan atas meninggalnya Brigadir. Selain itu, keluarga mengajukan gugatan perdata juga karena apa yang dimiliki oleh Brigadir J sampai saat ini belum dikembalikan. Ia mengungkapkan, salah satu isi gugatan tersebut di antaranya uang Brigadir J sebesar Rp200 juta yang dicuri.

“Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” ucapnya.

Ia menyebut, kerugian materiil yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar.

“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” tutur Kamaruddin.

Semua tergugat tidak menghadiri persidangan perdata perdana yang digelar di PN Jaksel. Mereka telah diberikan surat oleh PN Jaksel dan sudah diterima oleh orang yang berada satu rumah maupun satu kantor. Hanya satu surat dari PN Jaksel yang tidak diterima, yaitu oleh tergugat Richard Eliezer. Sebab, surat telah dikirim sesuai dengan alamat dan tidak ada yang mengenal Richard Eliezer.

Share: Keluarga Brigadir J Gugat Fredy Sambo hingga Presiden Rp7,5 Miliar