Isu Terkini

Imigrasi Bali Usir Turis Ceko dan Argentina Jadi Instruktur Yoga

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Ceko dan Argentina yang masuk ke Indonesia dengan izin wisata, tetapi bekerja menjadi instruktur yoga/HO-Imigrasi Singaraja

Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, mengusir warga negara asing (WNA) asal Ceko dan Argentina karena bekerja menjadi instruktur yoga, padahal masuk ke Indonesia dengan izin wisata.

“Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA), namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial,” ujar Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat (23/2/2024), dilansir dari Antara.

Masing-masing WNA berinisial DP, perempuan berusia 33 tahun dari Ceko dan AV, laki-laki berusia 33 tahun asal Argentina. Mereka tiba di Bali pada Sabtu (3/2/2024) dengan fasilitas visa saat kedatangan (VoA) dan berlaku hingga Minggu (3/3/2004). Penangkapan berawal dari operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial. Kemudian, tim Imigrasi Singaraja menuju Kecamatan Abang, Karangasem untuk menangkap DP dan AV pada Selasa (20/2/2024).

Mereka diperiksa di Imigrasi Singaraja dan mengaku mencoba untuk pertama kalinya menjadi instruktur yoga. Mereka ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi di Singaraja menunggu deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing.

DP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2/2024). Sedangkan AV dideportasi ke Argentina dijadwalkan pada Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya. Sementara itu, selama 2023 terdapat 17 orang WNA yang juga sudah dideportasi.

Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga wilayah kabupaten untuk operasi di Bali. Yaitu, Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. VoA diberikan kepada orang asing untuk wisata dan bukan untuk izin bekerja. Jangka waktu VoA paling lama 30 hari. VoA dapat diperpanjang sebanyak satu kali untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

Share: Imigrasi Bali Usir Turis Ceko dan Argentina Jadi Instruktur Yoga