Isu Terkini

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Right

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/ Taras Shypka

Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Salinan Perpres Publisher Rights telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024). Perpres itu mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada Selasa (20/2/2024).

Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Isu Perpres Publisher Rights bergulir sejak HPN tahun 2023. Menurut Jokowi, proses penyusunan Perpres itu sangat panjang dan diwarnai banyak perbedaan pendapat.

“Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” tutur Jokowi.

Ia berharap penandatanganan Perpres ini bisa menghadirkan jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.

Jokowi menegaskan, Perpres ini mengatur hak-hak penerbit, bukan ditandatangani untuk mengurangi kebebasan pers. Jokowi mengingatkan, implementasi Perpres itu masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Khususnya, perihal respons dari platform digital dan masyarakat pengguna layanan.

Diketahui, Perpres itu mengatur kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, hingga penyelesaian sengketa. Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Pasal 7 ayat (2) menyatakan kerja sama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Perpres itu juga mengatur mengenai penyelesaian sengketa dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi, ‘dalam hal terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa’. Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyebut, penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai ketentuan undang-undang.

 

Share: Jokowi Sahkan Perpres Publisher Right