Polda Metro Jaya mengklaim telah mengamankan sejumlah nama artis lain yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Nama-nama yang dikantongi tersebut merupakan hasil penyidikan usai terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari yang akan diperjualkan jasanya kepada para pelanggan.
Dibina: “Sejumlah nama-nama yang masuk dalam daftar milik muncikari tersebut akan kami lakukan pemanggilan untuk dilakukan pembinaan,” ujar Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Zulpan membenarkan bahwa artis CA yang ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta itu adalah artis pemeran sinetron Ikatan Cinta tersebut. Zulpan menjelaskan, Cassandra ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Tersangka mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan mematok tarif Rp30 juta, tersangka CA mengaku belum lama terlibat,” katanya.
Empat tersangka: Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).
Motif ekonomi: Zulpan mengungkapkan motif Cassandra melakukan kegiatan prostitusi online ini karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak 5 kali” kata Zulpan.
Ancaman pidana enam tahun: Sejumlah pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Zulpan dalam kesempatan tersebut menyebut alasan tidak dihadirkannya Cassandra dalam gelar ekspose pengungkapan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa dalam kasus ini CA turut menjadi korban, meskipun statusnya adalah tersangka.
Tersangka sekaligus korban: “Saudari CA di samping juga sebagai pelaku juga sebagai korban,” kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa dalam kasus ini CA adalah pihak yang diperjualbelikan oleh ketiga muncikari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia adalah sebagai orang yang diperjualbelikan oleh muncikari, di mana seperti pasal tadi muncikari ini perdagangkan seseorang untuk keuntungan,” tutur Zulpan.
“Sementara CA ini kan korban juga, sehingga tak ditampilkan,” imbuhnya.
Baca juga:
Sederet Fakta Jokowi-Gibran Didaulat Jadi Pemimpin dan Kepala Daerah Terpopuler Versi I2
Puluhan Ribu Paket ‘Beras Mbak Puan’ dan Pesan Gotong Royong PDIP
RS Wisma Atlet Terus Alami Lonjakan Pasien, Hari Ini Tampung 729 Kasus Covid