Isu Terkini

Kronologi dan Fakta Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, dari Modus hingga Tarif

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
IG Cassandra.

Polisi menetapkan artis sinetron berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Belakangan, polisi mengonfirmasi artis CA yang dimaksud adalaha Cassandra Angelie (23 tahun).

CA menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang berstatus sebagai muncikari. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan usai CA ditangkap bersama muncikari di sebuah hotel mewah yang berlokasi di daerah Jakarta Pusat.

Cassandra Angelie: “Iya (Cassandra Angelie),” ujar Kabid Humas Polda Meto Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12) dikutip dari Detik.

Total empat tersangka: Zulpan mengatakan, dari tindak pidana prostitusi online ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

“Tiga tersangka lainnya KK (24 tahun), R (25 tahun), dan UA (26 tahun),” tegas Zulpan.

Modus: Dalam menjalankan aksinya, terang Zulpan, para muncikari mengirimkan gambar perempuan untuk kemudian dijajakan kepada para pelanggan.

“Modus operandi muncikari, mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirim gambar-gambar daripada saudari CA,” kata Zulpan.

Daftar figur publik lain: Dalam kesempatan itu Zulpan mengatakan polisi mengantongi sejumlah daftar figur publik lainnya terkait dengan prostitusi online. Temuan daftar publik figur ini terungkap dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.

“Hasil pemeriksaan kepada tersangka menndpat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar list para muncikari,” kata Zulpan.

Disampaikan Zulpan, nantinya para publik figur yang ada dalam daftar tersebut bakal dipanggil oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang rata-rata berusia masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi, juga sebagai bentuk pencegahan oleh Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Motif ekonomi: Zulpan mengungkapkan bahwa Cassandra telah lima kali melakukan kegiatan prostitusi online dengan tarif Rp30 juta. Zulpan turut menyebut bahwa motif Cassandra melakukan prostitusi online ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasa 296 KUHP.

Baca juga:

Nama Cassandra Angelie Terungkap dalam Bukti yang Diamankan Polisi Kasus Prostitusi Artis CA

Catatan Akhir Tahun Lemhanas: RI Butuh Lembaga Atur Keamanan Dalam Negeri

Panglima TNI Ungkap Bagi Peran Dua Anggota dalam Pengiriman TKI Ilegal

Share: Kronologi dan Fakta Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, dari Modus hingga Tarif