Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk sementara tidak menampilkan data numerik perolehan suara TPS. Ini karena Sirekap banyak salah membaca angka pada gambar formulir C-Hasil plano yang dicatat oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Bawaslu juga menyarankan KPU untuk tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mendesak KPU untuk segera memperbaiki Sirekap karena ditemukan adanya kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca oleh sistem.
“Tentu Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk segera melakukan perbaikan Sirekap supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Lolly, Kamis (15/2/2024), dilansir dari Antara.
Setelah melakukan pengecekan, kata dia, Bawaslu menemukan memang terjadi kesalahan input data hasil penghitungan suara. Ia menduga kesalahan input itu terjadi karena ada ketidakakuratan sistem digital pada Sirekap dalam membaca tulisan pada formulir hasil penghitungan suara yang difoto oleh petugas KPPS di TPS.
“Bisa jadi yang namanya garisan tangan tidak sesuai, sehingga kemampuan membacanya yang kemudian tidak akurat,” ucapnya.
Menurut Lolly, data yang tidak terbaca dengan akurat oleh Sirekap semestinya dapat langsung dikoreksi pada tingkatan bawah agar tidak menciptakan kebingungan.
“Misalnya, di TPS tertentu sudah langsung teridentifikasi, ‘Oh salah, nih. Yang tadinya 10, karena tarikannya (tulisan tangan) tidak pas, menjadi 100, misalnya. Harusnya kan terkoreksi cepat. Tapi sistem yang ada di Sirekap itu enggak seperti itu, akhirnya menimbulkan ketidakpastian,” tutur Lolly.
Di sisi lain, petugas KPPS juga tidak memiliki kemampuan untuk mengoreksi kesalahan input tersebut. Ia mengimbau masyarakat menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang untuk mengetahui hasil akhir penghitungan suara Pemilu 2024.
Ia mengingatkan bahwa Sirekap hanya alat bantu, karena yang utama proses rekapitulasi manual berjenjang sampai Rabu (20/3/2024) nanti.
Lolly menyebut, Bawaslu memiliki Siwaslu yang berupaya memastikan akurasi data di TPS dengan menyimpan bukti autentik hasil penghitungan suara.
“Nanti kalau ada kebutuhan-kebutuhan persidangan yang membutuhkan ‘autentikasi’ data, akurasi data, tentu kalau buka kotak suara itu kan susahnya minta ampun, ya, tapi ketika kita punya Siwaslu yang dipotret langsung dari TPS itu mudah-mudahan bisa membuat terang sebuah peristiwa,” ucapnya.