Politik

Bawaslu Ingatkan Jangan Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kantor Bawaslu/Laman Bawaslu Bojonegoro

Bawaslu RI mengingatkan peserta Pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk melalui platform media sosial (medsos). Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta Pemilu maupun akun-akun pribadi mereka.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, patrol siber bertujuan memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Lolly, Minggu (11/2/2024), dilansir dari Antara.

Diketahui, KPU menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode tersebut, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui medsos dilarang. Jika masih ada akun medsos terdaftar di KPU yang ketahuan berkampanye, maka bisa masuk ke dalam penanganan pelanggaran Pemilu. Untuk akun medsos personal peserta Pemilu, maka sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermatinya.

Dalam proses pengawasan aktivitas peserta Pemilu di medsos, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia memperingatkan peserta Pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran Pemilu.

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dilarang memberikan uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital. Kata dia, Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.

Share: Bawaslu Ingatkan Jangan Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang