Isu Terkini

Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Judi Daring atau Online/Unsplash

Survei Populix mengungkapkan 82 persen pengguna internet di Indonesia pernah terpapar iklan judi online dalam enam bulan belakangan, terutama melalui media sosial. Survei Populix berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.

Kepala Riset Sosial Populix Vivie Zabkie menjelaskan, iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut.

“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ujar Vivie Zabkie, Rabu (7/2/2024), dilansir dari Antara.

Berdasarkan temuan tersebut, terungkap pula bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapati iklan serupa setiap kali mengakses internet. Sebanyak 84 persen responden survei melaporkan iklan judi online sering kali masuk dalam konten media sosial.

Iklan Tarik Minat Publik Berjudi

Survei Populix menemukan dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebesar 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan. Dari jumlah orang yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persen mengaku mencoba judi online.

Survei Populix juga menemukan pengguna internet yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk bertransaksi dengan nilai rata-rata di bawah Rp100.000. Bahkan, hal tersebut selaras dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, kebanyakan pelaku berjudi online dengan nilai di bawah Rp100.000. Sehingga, dapat disimpulkan pelaku judi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Survei Populix mencatat sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses situs judi online. Selama periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo memutus akses 810.785 konten terkait judi online.

Share: Mayoritas Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online