Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyelidiki dugaan aksi konsolidasi kepala desa (kades) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan kades dalam rapat pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Ada aduan masyarakat lewat media sosial yang diduga rapat koordinasi yang dilakukan oleh kepada desa di Kabupaten Temanggung untuk kemenangan salah satu pasangan calon,” ujar Roni, Senin (5/2/2024), dilansir dari Antara.
Bawaslu Temanggung, kata dia, menerima aduan dari masyarakat lewat media sosial pada Sabtu (3/2/2024).
“Kemudian dari hasil informasi itu, aduan itu langsung kita plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno memutuskan agar dilakukan penelusuran soal informasi itu,” ucapnya.
Setelah ditelusuri, Bawaslu Temanggung menemukan bahwa memang ada salah satu kades yang memesan ruangan di salah satu restoran di Kecamatan Parakan.
“Sampai di sana (restoran) kita ketemu penanggung jawab restoran, kita tanya, (mereka) membenarkan bahwa restoran tersebut memang dipesan oleh salah satu oknum kepala desa. Dia memesan sekitar 130 porsi (makanan dan minuman) untuk kegiatan tersebut,” tutur Roni.
Pihak restoran membenarkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WIB. Berdasarkan penelusuran informasi lebih lanjut dari sejumlah sumber, Bawaslu Temanggung menemukan salah satu peserta yang hadir pada pertemuan itu adalah seorang kades di Kecamatan Parakan.
Menurut Roni, Bawaslu sudah mengirimkan surat panggilan kepada kades yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut pada Senin (5/2/2024). Namun, kades itu tidak datang ke Bawaslu hingga siang ini.
“Tetapi nanti tindak lanjut dari Bawaslu akan melakukan penelusuran ke lapangan, kita temui langsung kades yang bersangkutan. Jadi, Bawaslu akan ke tempat kades tersebut,” ucapnya.
UU Pemilu melarang tim kampanye mengikutsertakan kades. Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 490 UU Pemilu, kades yang bersangkutan terancam pidana satu tahun dan denda maksimal Rp20 juta.