Budaya Pop

Sri Lanka Nekat Klaim Alat Musik Sasando, Pemerintah Siapkan Bukti

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ganet Dirgantoro

Alat musik yang berasal dari Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT),  sasando diklaim oleh Sri Lanka sebagai kebudayaan yang berasal dari negeri tersebut.

Sri Lanka bahkan nekat mendaftarkan hak kekayaan intelektual sasando di World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Pemerintah Provinsi NTT dan Indonesia tentunya tidak tinggal diam dan memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual sasando kembali ke NTT.

Perjuangkan Hak Kekayaan Intelektual: Melansir Kompas.com, NTT mulai berjuang untuk mengembalikan hak kekayaan intelektual masyarakat Rote Ndao tersebut.

“Sasando itu milik NTT, mari kita doakan kekayaan intelektual ini kembali menjadi milik kita,” ungkap Josef.

Terlambat mendaftarkan HAKI: Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengatakan pihaknya bakal menuntut keadilan kepada WIPO, serta mendaftarkan sasando dan kekayaan budaya NTT lainnya agar bisa diakui oleh seluruh negara.

Ia menilai keterlambatan NTT dalam mendaftar hak kekayaan intelektual tersebut menjadi faktor pendorong bagi orang untuk mendaftar lebih dulu.

“Kita sedang mempersiapkan seluruh kekayaan budaya kita untuk segera di daftar, sehingga menjadi keabsahan pengakuan dunia terhadap budaya kita. Jadi, kita tetap melakukan komplain sambil kita ikut mendaftarkan.” ungkap Viktor.

Siapkan bukti: Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap pihaknya akan menyiapkan berkas bukti bahwa sasando merupakan kebudayaan Indonesia.

“Nanti pasti ada pembuktian-pembuktian. Kami siapkan nanti pembuktian-pembuktiannya bahwa itu bagian dari tradisi Indonesia,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Rabu (29/12/21).

Tedaftar di Kemenkumham: Mengutip laman Kemenkumham, alat musik Sasando sendiri telah diinventarisir, didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Kabupaten Rote Ndao dengan nomor pencatatan EBT.53202100091.

Sertifikat Pencatatan ini diserahkan secara resmi pada Malam Anugerah Pesona Indonesia (API) Ke-5 Tahun 2020 yang digelar di Hotel Inaya Bay Komodo, Kawasan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat 20 Mei 2021 lalu. (zal)


Baca Juga:

Festival Kabupaten Lestari Gaungkan Semangat Inovasi Ramah Lingkungan

Dari Gundul Pacul Sampai Didi Kempot, Mendikbud Bertekad Lindungi Hak Cipta Musisi

Haruskah Pengamen Ondel-ondel Dilarang?

Share: Sri Lanka Nekat Klaim Alat Musik Sasando, Pemerintah Siapkan Bukti