Isu Terkini

Korupsi Bank Jateng Terungkap, Rugikan Negara Rp597 M

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Laily Rahmawaty

Polri mengungkap kasus korupsi yang merugikan uang negara dengan taksiran mencapai Rp597,97 miliar.

Sejumlah orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Taksiran Kerugian Negara: Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp597,97 miliar berkaitan dengan pengelolaan kredit Bank Jateng cabang Blora dan Jakarta.

Kerugian yang diakibatkan Bank Jateng cabang Jakarta ditaksir mencapai Rp482 miliar. Kemudian di cabang Blora kerugian negara ditaksir hingga Rp115 miliar.

Pemberian Kredit Proyek: Polri menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berkenaan dengan pemberian kredit untuk sejumlah proyek sepanjang 2017-2019.

Di cabang Jakarta, dugaan korupsi terkait dengan pemberian kredit kepada mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yakni Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.

Bina Mardjani diduga menyetujui pengajuan kredit dengan melanggar aturan yang berlaku saat masih menjabat kepala cabang Jakarta Bank Jateng.

Sementara itu, Bambang Supriyadi diduga merekayasa kontrak kerja proyek yang dijadikan dasar pengajuan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta.

Korupsi KPR Blora: Di Bank Jateng cabang Blora, dugaan korupsi terkait penyaluran kredit rekening koran dan kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2018-2019.

ASN di Pemkab Blora, yakni Ubaydillah mengajukan kredit namun malah dipakai untuk membayar pinjaman pada bank lain. Pada 2019, Bank Jateng kembali menyalurkan kredit untuk membayar kredit sebelumnya.

Itu bisa dilakukan karena ada orang dalam Bank Jateng yang ikut bermain.

Para Tersangka: Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora.

Mereka adalah mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yakni Bina Mardjani dan Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi.

Kemudian, mantan Kepala BPD Jateng cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.

“Untuk cabang Blora kami telah menetapkan tiga tersangka. Sementara, untuk cabang Jakarta kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Cahyono Wibowo. (alg).

Baca juga:

Share: Korupsi Bank Jateng Terungkap, Rugikan Negara Rp597 M