Hukum

Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee Dalam Kasus Film Porno

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mapolda Metro Jaya/Portal Polri

Polda Metro Jaya masih mengkaji penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Tersangka diketahui melayangkan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya pada Kamis (25/1/2024).

“Jadi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan (penangguhan) tersebut, tentunya kami akan kaji dan pertimbangkan oleh penyidik,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1/2024), dikutip dari Antara.

Ketika ditanyakan soal adanya gangguan kejiwaan pada Siskaeee yang jadi salah satu alasan penangguhan penahanan, Ade Ary menjelaskan masih didalami oleh penyidik.

“Nanti akan didalami penyidik, tergantung perkembangan penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1/2024) malam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Polisi berdalih bahwa penahanan terhadap Siskaeee dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif. Hal itu berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan. Penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari sejak awal ditahan.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” katanya.

Atas penahanan tersebut, kuasa Siskaeee, Tofan Agung Ginting melayangkan penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Metro Jaya. Dia menjaminkan dirinya bahwa tersangka tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

“Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya,” katanya.

Baca Juga:

Relawan Caleg Divonis 8 Bulan Gegara Bagikan Amplop Isi Rp50 Ribu ke Peserta Kampanye

Ultimatum Israel Kepada Hizbullah Jika Tak Angkat Kaki dari Lebanon

Reaksi Ganjar Soal Isu Jokowi Minta Bertemu Megawati

Share: Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Siskaeee Dalam Kasus Film Porno