Isu Terkini

Relawan Caleg Divonis 8 Bulan Gegara Bagikan Amplop Isi Rp50 Ribu ke Peserta Kampanye

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi uang

Seorang relawan salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan divonis delapan tahun penjara dalam kasus politik uang. Relawan caleg berinisial S itu dinilai majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba telah terbukti bersalah.

“Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta,” ujar Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/1/2024), seperti dilansir Antara.

Mengutip laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba, menyatakan S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sejumlah Rp3 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tulis vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Fitriana pada Selasa (23/1/2024)

Praktik politik uang tersebut terjadi saat kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba pada 30 November 2023 . Saat itu, tim Panwaslu setempat sempat merekam video bersangkutan sedang membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.

Sementara itu, SS yang dikonfirmasi wartawan tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, namun demikian ia tetap menerima dan menghargai putusan pengadilan tersebut.

“Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan politik uang, Bakri  mengatakan bahwa pada tahun 2023 lalu Bawaslu RI telah menyampaikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) salah satu isu itu adalah politik uang, dan Bulukumba masuk kategori rawan tinggi.

“Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang,” tuturnya.

Data IKP Bawaslu RI yang dirilis pada 2023 lalu, Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dikategorikan masuk dalam zona merah terkait kasus dugaan politik uang dan menduduki peringkat ke delapan se-Indonesia.

Baca Juga:

Relawan Caleg Divonis 8 Bulan Gegara Bagikan Amplop Isi Rp50 Ribu ke Peserta Kampanye

Ultimatum Israel Kepada Hizbullah Jika Tak Angkat Kaki dari Lebanon

Reaksi Ganjar Soal Isu Jokowi Minta Bertemu Megawati

Share: Relawan Caleg Divonis 8 Bulan Gegara Bagikan Amplop Isi Rp50 Ribu ke Peserta Kampanye