Isu Terkini

Tempat hiburan DKI Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB saat Malam Tahun Baru

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengonfirmasi seluruh restoran atau tempat hiburan lainnya di DKI Jakarta saat malam Tahun Baru 2022 hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan itu diterapkan supaya tidak terjadi kerumunan massa yang berujung potensi terjadinya penularan COVID-19.

“Kita akan melakukan penertiban karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah ‘close’ semua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/12/2021) dikutip dari Antara.

Turunkan 8.000 personel: Zulpan menjelaskan, sekitar 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan dilibatkan guna memantau dan berkeliling ke seluruh tempat usaha.

Beberapa protokol kesehatan yang akan diperiksa antara lain ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Sanski yang melanggar: Zulpan mengatakan, tempat usaha tersebut wajib memenuhi aturan operasional, seperti tutup sesuai dengan jam yang telah ditentukan.

Nantinya apabila ada tempat usaha yang melanggar, sanksi bakal dikenakan hingga bisa pencabutan izin usaha oleh pemerintah.

“Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi TNI dibantu dengan Satpol PP,” kata dia.

Larang kembang api dan petasan: Petugas selain memantau tempat usaha, juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

“Disarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi COVID-19 belum berakhir dan varian baru Omicron (kasusnya) bertambah,” kata dia.

Penertiban dilakukan supaya tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun, demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia. (zal)


Baca Juga:

Micro Lockdown Cegah Omicron Fokus di Lima Daerah, DKI Tak Termasuk

Jelang Akhir Tahun, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu

Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Ingatkan Perayaan Nataru Tidak Berlebihan

Share: Tempat hiburan DKI Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 20.00 WIB saat Malam Tahun Baru