Isu Terkini

Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Rafael Alun/Ist.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta jika tidak bayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua majelis hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (8/1/2024).

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Rafael akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun, apabila tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Hakim menyatakan, Rafael terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hal yang meringankan vonis terhadap Rafael adalah telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Selain itu, Rafael juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael adalah aksinya tidak selaras dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap Rafael. Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Rafael Alun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Rafael Alun menerima gratifikasi Rp16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang berstatus saksi di KPK. Rafael Alun disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang menempatkan istrinya, sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Di sisi lain, Rafael Alun didakwa melakukan TPPU yang diduga hasil korupsi. Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp100 miliar.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” tutur Jaksa KPK melalui pernyataan persnya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:

Penguatan Program Wirausaha, Relawan Ganjar di Jakarta Timur Kerahkan Diri Bantu UMKM

Ulama Cirebon Sepakat Ganjar-Mahfud Dapat Merawat dan Memperbaiki NKRI

Srikandi Ganjar Ajak Perempuan Milenial Yogyakarta Makin Kreatif lewat Workshop Bikin Cupcake Dekoratif

Share: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara