Hukum

Polisi dan Animal Lovers Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing Ke Solo Raya Untuk Dikonsumsi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Upaya Pengiriman Ratusan Ekor Anjing/Humas Polri

Polrestabes Semarang menggagalkan upaya pengiriman 226 ekor anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengaku telah mengumpulkan informasi terkait pengiriman anjing selama sebulan terakhir. Rencana pengiriman pemindahan hewan berasal dari Subang, Jawa Barat menuju Solo Raya, Jawa Tengah.

“Proses pengungkapan ini merupakan bentuk kerjasama dari Polrestabes Semarang dan dari bantuan laporan Animal Hope Shelter Indonesia melalui aplikasi LIBAS,” ujar Kombes Pol Irwan, Sabtu (6/1/2024), dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Dalam operasi tersebut, Polrestabes Semarang menangkap lima orang terduga pelaku dan menyita satu buah truk yang digunakan sebagai sarana umum pengangkutan anjing. Polrestabes Semarang menangkap lima orang terduga pelaku tersebut untuk mengetahui motif pengangkutan anjing.

Anjing-anjing yang berhasil diselamatkan dari perjalanan jauh menggunakan truk memerlukan perhatian serius. Beberapa di antaranya ditemukan terikat dan terjerat yang berdampak negatif pada kesehatannya. Polrestabes Semarang melakukan perawatan terhadap anjing-anjing tersebut dengan memberi makan dan memastikan pengobatan untuk menangani pemulihan kesehatan hewan-hewan tersebut.

Para terduga pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, para terduga pelaku juga akan disangkakan Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi mengungkpakan, pihaknya memperoleh laporan awal melalui aplikasi LIBAS pada Sabtu (23/12/2023) saat perjalanan di Tol Bawen. Polrestabes Semarang sudah melakukan pelacakan, tetapi saat itu target pengangkutan anjing tersebut sudah tidak ada di area.

Ketua Animal Hope Shelter Indonesia, Christian Josua Pale mengaku sebagai pihak yang melaporkan pengiriman anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi.

“Sejak tanggal 23 Desember saya melaporkan kejadian ini melalui aplikasi LIBAS dan benar-benar sangat fast respon. Inilah sesungguhnya wajah Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Christian.

Baca Juga:

Penguatan Program Wirausaha, Relawan Ganjar di Jakarta Timur Kerahkan Diri Bantu UMKM

Ulama Cirebon Sepakat Ganjar-Mahfud Dapat Merawat dan Memperbaiki NKRI

Srikandi Ganjar Ajak Perempuan Milenial Yogyakarta Makin Kreatif lewat Workshop Bikin Cupcake Dekoratif

Share: Polisi dan Animal Lovers Gagalkan Penyelundupan 226 Ekor Anjing Ke Solo Raya Untuk Dikonsumsi