Hukum

Jokowi Resmi Berhentikan Firli sebagai Ketua KPK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Firli Bahuri/Portal KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pemberhentian Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditekan Jokowi pada Kamis (28/12/2023) kemarin.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Terdapat tiga pertimbangan penandatangaan Keppres tersebut, yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” katanya.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.

Firli sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12/2023).

Namun, Kemensetneg pada Jumat (22/12/2023), menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses Jokowi. Sebabnya surat pengunduran diri Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli pun merevisi surat tersebut dan kembali melayangkannya ke Kemensetneg.

Selanjutnya pada Rabu (27/12/2023), Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada Firli dalam putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan bersangkutan. Sanksi tersebut berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Hal itu lantaran Firli terbukti melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain, sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo Capres Pertama yang Diterima Sri Sultan Hamengku Buwono X

Paket Kokain Senilai Rp4,6 Triliun Ditemukan Terdampar di Pantai Australia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,3 Kg Sabu di Perairan Sebatik

Share: Jokowi Resmi Berhentikan Firli sebagai Ketua KPK