Utang Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengalami pembengkakan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah telah menembus angka Rp8.041 triliun per November 2023.
Angka utang tersebut bertambah sebesar Rp90,49 triliun dari posisi semula di Oktober 2023, yang senilai Rp7.950,52 triliun.
Rasio utang pemerintah juga mengalami peningkatan. Menurut buku APBN Kita Edisi Desember 2023, rasio utang pemerintah per November 2023 sebesar 38,11 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di posisi 37,68 persen.
Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Keuangan Negara mengamanatkan batas rasio utang pemerintah sesuai sebesar 60 persen. Dengan begitu, angka rasio utang Indonesia masih bisa disebut dalam batas aman.
“Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40 persen,” demikian tulis Kemenkeu dalam buku tersebut, dikutip Rabu (20/12/2023).
Mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,91 persen. Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa surat berharga negara (SBN), yakni mencapai 88,61 persen.
Perbankan menjadi pemegang SBN domestik terbesar, yakni mencapai 27,67 persen. Diikuti perusahaan asuransi dan dana pensiun yang memiliki 18,48 persen. SBN domestik yang dikuasai investor asing hanya 14,89 persen, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Sementara, profil jatuh tempo utang pemerintah pada periode ini rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ ATM) di kisaran 8 tahun. Angka ini terhitung masih dalam batas aman.
Baca Juga:
Cak Imin Janji Tak Ada Undang-Undang yang Horor dan “Simsalabim” jika Terpilih
Imbas Cukai Naik 10 Persen, Harga Rokok Bakal Semakin Mahal Per 1 Januari 2024