Politik

MUI: Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kantor MUI/Portal MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan haram bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilih mereka alias golongan putih (golput) di Pemilu 2024. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis mengajak rakyat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti. Ia mengungkit fatwa yang pernah dikeluarkan MUI tentang kewajiban memilih pemimpin.

“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” ujar Cholil, Sabtu (16/12/2023), dilansir dari laman resminya.

Menurut Cholil, rakyat yang golput berarti tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa Indonesia. Ia mengimbau rakyat untuk memilih satu dari tiga pasangan capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 nanti.

“Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa,” tutur Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Kata dia, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan. Ia mengingatkan supaya jangan sampai masyarakat memilih ketiga capres-cawapres yang berdampak suaranya menjadi tidak sah.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silahkan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” ucapnya.

Ia berharap rakyat dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin Indonesia ke depan.

“Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,”ujar Cholil.

Baca Juga:

KPK Bakal Usut Temuan PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024

Korban Erupsi Marapi yang Viral Minta Tolong Meninggal Usai 13 Hari Dirawat

Kejari Serang Bebaskan Tersangka Pembunuh Pencuri Kambing

Share: MUI: Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram