Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang Kota sepakat menghentikan kasus penusukan terhadap pencuri kambing dengan tersangka Muhyani (58 tahun). Kejari Serang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) bersama Polres Serang Kota pada Jumat (15/12/2023). Hasil gelar perkara menjadi landasan pembebasan tersangka Muhyani dari tuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, dalam berkas perkara terungkap Muhyani selaku penjaga kambing dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.
“Pada hari ini Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP, karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani, jadi perkara tersebut close dan tidak dilakukan penuntutan,” tutur Didik didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Serang M. Yusfidli dan Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat menyampaikan perkembangan perkara Muhyani, yang disiarkan akun Instagram @kajariserang.
Jadi Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, Muhyani menjadi tersangka pembunuh pencuri kambingnya karena memilih melawan daripada kabur. Muhyani menggunakan gunting untuk membela diri saat berhadapan dengan dua orang pencuri bersenjata golok pada Jumat (24/2/2023). Salah satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Wardi. Sedangkan pencuri lainnya berhasil kabur. Mayat pencuri yang ditusuk Muhyani ditemukan warga tergeletak di sawah keesokan harinya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto menganggap penetapan tersangka terhadap Muhyani telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), dari pemeriksaan para saksi, meminta keterangan ahli hukum pidana, menyita barang bukti, sampai berkoordinasi dengan Kejaksaan. Ia menilai, perbuatan Muhyani tidak mengandung unsur pembelaan diri.
Menurut Sofwan, sebelum penusukan terjadi, Muhyani mestinya dapat meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun tersangka malah nekat melawan kedua pencuri tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M (Muhyani) bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” ujar Sofwan dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang. Muhyani hanya perlu menunggu jadwal sidang pengadilan.
Baca Juga:
Riset Sebut Remaja Bisa Habiskan Hingga Rp200 Ribu Per Minggu Untuk Rokok
Gelar Dialog dengan Petani, Ganjar Siap Tambah Kuota Pupuk Subsidi