Seorang warga Kota Serang, Muhyani (58 tahun), menjadi tersangka pembunuh pencuri kambingnya karena memilih melawan daripada kabur. Muhyani menggunakan gunting untuk membela diri saat berhadapan dengan dua orang pencuri bersenjata golok pada Jumat (24/2/2023).
Salah satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Wardi. Sedangkan pencuri lainnya berhasil kabur. Mayat pencuri yang ditusuk Muhyani ditemukan warga tergeletak di sawah keesokan harinya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto menganggap penetapan tersangka terhadap Muhyani telah sesuai standar operasional prosedur (SOP), dari pemeriksaan para saksi, meminta keterangan ahli hukum pidana, menyita barang bukti, sampai berkoordinasi dengan Kejaksaan. Ia menilai, perbuatan Muhyani tidak mengandung unsur pembelaan diri.
Menurut Sofwan, sebelum penusukan terjadi, Muhyani mestinya dapat meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Namun tersangka malah nekat melawan kedua pencuri tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa tindakan yang dilakukan tersangka M (Muhyani) bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan bahwa sebelum menusuk ada kesempatan untuk berpikir atau meminta pertolongan, (kecuali dalam keadaan overmarch atau terdesak),” ujar Sofwan dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Selama proses penyidikan, Muhyani tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang. Muhyani hanya perlu menunggu jadwal sidang pengadilan.
Baca Juga:
Riset Sebut Remaja Bisa Habiskan Hingga Rp200 Ribu Per Minggu Untuk Rokok
Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza Hancur Diserang Militer Israel