Isu Terkini

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Khusus Untuk Artificial Intelligence

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Geralt/Ilustrasi AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan aturan mengenai penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Saat ini, peraturan tersebut tengah dalam tahap pembuatan.

“Kami sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti kami lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diterbitkan),” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

Pengaturan penggunaan AI tersebut akan pengadopsi nilai-nilai dari peraturan serupa yang telah ditetapkan oleh Uni Eropa baru-baru ini. Pengaturan akan mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan AI. Pengaturan juga berfokus untuk mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.

Demi Lindungi Demokrasi

Pengaturan penggunaan AI dibuat untuk melindungi demokrasi, hukum, sampai kebebasan berpendapat. Bahkan, pengaturan penggunaan AI itu diklaim mendorong adanya investasi dan inovasi.

“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kami pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kami mengadopsi apa yang sudah diputuskan negara maju,” ucapnya.

Menurut Budi Arie, pengaturan AI bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi. Namun, kata dia, pengaturan AI untuk mengatasi potensi dampak negatif yang ditimbulkan teknologi tersebut.

Sebelumnya, Budi Arie menyatakan sedang menyusun pedoman etika pemanfaatan AI di Indonesia. Ia berharap pedoman etika tersebut dapat menjawab tantangan pemanfaatan AI agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Budi Arie, pengaturan tersebut diperlukan karena kemajuan teknologi AI dapat menimbulkan bentuk gangguan informasi baru. Khususnya, teknologi AI DeepFake.

“Melalui deepfake, penggunanya dapat memanipulasi gambar atau video menyerupai orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan,” tutur Budi Arie dalam The 2nd MASTEL’s 5G Summit  – Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023), dilansir dari laman resmi Kominfo.

Baca Juga:

Album Born Pink BLACKPINK Laku Rp180 Ribu di Lelang Hakordia KPK

Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, Buntut Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Israel Banjiri Terowongan Hamas Dengan Air Laut

Share: Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Khusus Untuk Artificial Intelligence