Seorang Komika bernama Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama buntut mutan komedinya yang dinilai menghina Nabi Muhammad. Aulia Rakhman disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
“Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Kasus penistaan agama tersebut berawal dari Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan yang digelar dalam sebuah kafe di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dalam kegiatan kampanye bertajuk ‘Desak Anies’ itu, Aulia Rakhman memperoleh honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya.
Ketika tampil di panggung, Aulia Rakhman menyampaikan materi stand up comedy-nya. Dalam materi stand up comedy itu pembahasan tentang nama Muhammad yang akhirnya dilaporkan sebagai penistaan agama. Setelah videonya viral, ada tiga pihak yang mendatangi Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Aulia Rakhman.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menahan Aulia Rakhman di Mapolda Lampung. Diketahui, Aulia Rakhman tampil sebelum Anies Baswedan tiba untuk berdiskusi bersama mahasiswa. Aulia Rakhman menyinggung nama Muhammad dalam materi stand up comedy-nya
“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuman kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua,” ujar Aulia Rakhman dalam videonya yang viral.
Baca Juga:
Veto AS Buat DK PBB Gagal Terbitkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, Buntut Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Respons Jokowi Soal Baliho BEM KM UGM yang Sebut Jokowi Alumni Paling Memalukan