Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan jabatan sejumlah polisi yang sempat terlibat kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.
“Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Berikut daftar sejumlah perwira menengah (pamen) terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang kembali mendapatkan jabatan.
Pertama, Kombes Budhi Herdi yang memperoleh jabatan sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Budhi Herdi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2023). Budhi Herdi menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob dan menjadi Pamen Yanma Polri.
Kedua, Kombes Murbani Budi Pitono yang mendapatkan jabatan sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Murbani Budi Pitono dicopot dari Kabag Renmin Divpropam dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri. Murbani Budi Pitono juga disanksi demosi setahun terkait ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketiga, Kombes Susanto Haris yang memperoleh jabatan sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK . II Bareskrim Polri. Susanto Haris dicopot dari Kabag Gakkum Provost Propam Polri dan dipindahkan sebagai Pamen Yanma Polri. Susanto Haris menjalani patsus di Mako Brimob dan disanksi demosi tiga tahun karena melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keempat, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang mendapatkan jabatan Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny Setia Nugraha Nasution dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Paminal Propam Polri dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Kelima, AKBP Handik Zusen yang memperoleh jabatan sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Handik Zusen dicopot dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri karena melanggar kode etik terkait terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Veto AS Buat DK PBB Gagal Terbitkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Ditahan KPK, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Ungkap Ada Penyelundupan Gula Rugikan Negara Rp1,2 T
KPK Sesalkan Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Makam Pahlawan