Hukum

KPK Sesalkan Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Makam Pahlawan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan mantan terpidana korupsi Eddy Rumpoko dikubur di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, Jawa Timur.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Ia mendesak aturan tentang siapa yang layak dikuburkan di TMP ditinjau ulang. Ia menilai dikuburkannya seorang yang terbukti terlibat kasus korupsi di TMP justru mencederai penghormatan bangsa Indonesia terhadap para pahlawannya.

Diketahui, Eddy Rumpoko merupakan Wali Kota Batu dua periode atau dari 2007 hingga 2017. Sedangkan istrinya, Dewanti Rumpoko adalah Wali Kota Batu periode 2017-2022.

Eddy Rumpoko terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (16/9/2017) lalu. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Eddy Rumpoko tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi.

Eddy Rumpoko juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp45,9 miliar. Eddy Rumpoko menerima gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Batu. Eddy Rumpoko menerima gratifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) sampai sejumlah pengusaha terkait perizinan di Kota Batu.

Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy Rumpoko tidak berubah. Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023), ketika menjalani hukuman atas kasus korupsi yang diperbuatnya.

Baca Juga:

Veto AS Buat DK PBB Gagal Terbitkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres

Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 

Share: KPK Sesalkan Mantan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Makam Pahlawan