Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan dugaan fraud atau kecurangan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp866 miliar.
“Kalau totalnya kan Rp866 miliar ya tahun ini saja, jadi cukup besar,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Kecurangan tersebut terdiri dari berbagai modus. Di antaranya, excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu dan phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan atau pasien bodong. BPJS Kesehatan memberlakukan sejumlah sanksi untuk mengatasi hal tersebut. Misalnya, sanski peringatan.
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan juga membangun sistem untuk menguatkan eksositem antifraud dari dalam sebagai pencegahan. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit, asosiasi, sampai berbagai pihak untuk membangun dan memperbaiki sistem supaya lebih efektif.
“Kami juga membangun sistem, jadi tidak semata mata mencari korban,” ucapnya.
BPJS Kesehatan, kata dia, saat ini sedang memperkuat ekosistem antikecurangan melalui berbagai cara. Salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Ali Ghufron Mukti pernah mengungkapkan kecurangan rumah sakit terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
“Contoh di sebuah rumah sakit, tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi enggak ada pasiennya,” ujar Ghufron, Kamis (6/4/2023).
Namun, Ghufron enggan merinci nama dan domisili rumah sakit yang dimaksud. Menurut Ghufron, perbuatan tersebut merupakan salah satu contoh masih adanya pengelola rumah sakit yang masih melakukan fraud dengan cara memanipulasi tagihan kepada dana JKN.
Kejadian itu diketahui berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.
“Kami bikin sistem baru, walaupun belum optimal tapi beberapa kami bisa tangkap ada fraud. Sistem anti fraud kami sudah bekerja,” ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan bakal memutus kerja sama pelayanan pasien JKN di rumah sakit pelaku kecurangan.
“Kalau berbuat curang, kami tidak perpanjang atau kasih surat peringatan. Kami tidak perpanjang kerja sama melalui koordinasi bersama dinas kesehatan, tim kendali mutu dan biaya, dengan dokter spesialis,” ucapnya.
Baca Juga:
KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali
Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres
Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang