Hukum

Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
BPMI Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (4/12/2023) petang. Namun, Jokowi sedang berada di luar Jakarta sampai Rabu (6/12/2023) petang. Maka, surat pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej baru diterima Jokowi pada Kamis (7/12/2023) siang. Tepatnya, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej mengundurkan diri dari Kabinet Indonesia Maju usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. KPK telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejak bulan Oktober 2023.

KPK telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka. Sebanyak tiga orang tersangka di antaranya diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya merupakan terduga pemberi suap.

Namun, KPK mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej ke Jokowi pada Selasa (28/11/2023). KPK berjanji akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (4/11/2023). KPK juga akan menerapkan pasal TPPU agar bisa menyelamatkan kerugian negara dan memulihkan aset.

Diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) sejak Maret 2023 lalu. IPW melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Laporan dugaan gratifikasi terkait posisi Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wamenkumham terdiri dari dua peristiwa berbeda. Yaitu, permintaan konsultasi tentang hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.

Baca Juga:

KemenPAN-RB Rancang Rekrutmen ASN Tiap 3 Bulan Sekali

Ma’ruf Amin Sebut Debat Cawapres untuk Ukur Kemampuan, Lebih Elok Tak Didampingi Capres

Sejumlah Advokat Somasi Presiden Jokowi atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Share: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Wamenkumham Eddy Hiariej