Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunawanto mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar dalam kasus pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Dadan Tri Yudianto menjadi perantara yang menjembatani Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka.
“Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 (Rp11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” ujar Wawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (5/12/2023).
Heryanto Tanaka menyuap Hasbi Hasan supaya Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022. Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman terkait tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Heryanto Tanaka mengajukan kasasi setelah Budiman Gandi Suparman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Konstruksi Perkara
Dadan Tri Yudianto menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA. Dadan Tri Yudianto meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar kepada Heryanto Tanaka yang dikemas seolah-olah perjanjian kerja sama bisnis skincare.
Dadan Tri Yudianto menghubungi Hasbi Hasan untuk meminta bantuan penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka. Imbasnya, majelis hakim yang terdiri dari ketua Sri Murwahyuni beserta anggota Gazalba Saleh dan Prim Haryadi mengadili perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 dan menghukum Budiman Gandi Suparman lima tahun penjara.
Akibat perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Apartemen Mewah Firli Bahuri Digeledah Polisi
Dicurhati Lonjakan Harga Pangan, Ganjar Beberkan Strategi Stabilkan
YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak