Jajaran Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menggeledah apartemen mewah Firli Bahuri yang terletak di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Selama proses penggeledahan sejumlah sekuriti menjaga ketat pintu gerbang apartemen. Sekuriti memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke area apartemen.
Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
“Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada Jumat (1/12/2023) pukul 09.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri pada Selasa (28/11/2023) pagi. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan oleh penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Tersangka Pemerasan SYL
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) petang.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh telah cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dicopot dari Jabatan
Buntut perkara yang menjeratnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK lewat Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023) malam. Posisi Firli kini diduduki Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara lembaga antirasuah tersebut.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat menggunakan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
Panglima TNI Akan Usulkan Doni Monardo Sebagai Pahlawan Nasional
Dicurhati Lonjakan Harga Pangan, Ganjar Beberkan Strategi Stabilkan
YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak