Politik

KPU Ubah Format Debat, Timnas AMIN Minta Format Debat Capres-Cawapres Harus Sesuai PKPU

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat Pilpres 2024 dengan menyertakan calon presiden (capres) saat debat calon wakil presiden (cawapres). Pada agenda debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama debat, meski capres menyertainya di panggung. Format debat ini  berbeda dari sebelumnya, yakni debat capres dan cawapres digelar benar-benar secara terpisah. 

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) meminta format debat capres dan cawapres tetap disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Peraturan yang ada sangat jelas, disebutkan bahwa lima kali perdebatan. Tiga kali debat calon presiden dan dua kali wakil presiden,” kata Juru Bicara Timnas AMIN Said Didu kepada awak media di Jakarta, Minggu (4/12/2023).

Said Didu menjelaskan ketika rapat terkait debat capres-cawapres, dirinya mengaku tidak menghadiri secara langsung. Tetapi pihaknya menyepakati bahwa format debat mesti sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami tetap menginginkan ada debat calon wakil presiden. Jadi (terkait tidak adanya debat cawapres) itu, saya pikir dinamika rapat, meskipun ketika rapat saya tidak hadir,” katanya.

Diketahui KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1).

Debat pertama akan digelar di Kantor KPU pada 12 Desember 2023 dengan tema hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 bakal mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Sementara debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 bakal mengangkat isu ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

Kemudian pada debat keempat yang diagendakan pada 21 Januari 2024, bakal mengangkat isu energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

Dan debat terakhir pada 4 Februari 2024, akan mengangkat tema teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Debat capres/cawapres akan terdiri atas enam segmen, mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.

Baca Juga:

Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP

DPR Diminta Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi Karena Diduga Lakukan Obstruction of Justice Korupsi E-KTP Libatkan Setnov

YLBHI Duga Jokowi Lakukan Obstruction Of Justice Kasus E-KTP Setnov, Minta DPR/MPR Bertindak

Share: KPU Ubah Format Debat, Timnas AMIN Minta Format Debat Capres-Cawapres Harus Sesuai PKPU