Pajak Pekerja di IKN Akan Ditanggung Pemerintah

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Olga Delawrence/Ilustrasi Perhitungan Pajak

Pemerintah akan menanggung pajak para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur, hingga tahun 2035. Para pekerja di IKN tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21.

Misalnya gaji 100 persen, potong pajak 5 persen. Nah ini sekarang ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya 100 persen (gaji),” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Insentif khusus tersebut diberikan untuk seluruh pekerja yang berdomisili dan bekerja di IKN. Dari pekerja swasta, outsourcing, sampai aparatur sipil negara (ASN).

Insentif khusus itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Insentif khusus tersebut bertujuan mendorong banyak pekerja supaya berpindah ke IKN. Pekerja yang telah berdomisili di IKN sebagai syarat memperoleh insentif khusus dimaksudkan supaya pemberian fasilitas bisa efektif.

Diketahui, pajak pekerja di IKN ditanggung pemerintah diatur dalam Pasal 50 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1 PP 12/2023, Pajak Penghasilan PPh 21 merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

Merujuk Pasal 50 ayat 3 PP 12/2023, para pekerja di IKN yang mendapat insentif khusus harus menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:

 Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp7.950,52 Triliun Hingga Akhir Oktober 2023 

Nawawi Pomolango Sebut KPK Berada di Musim yang Tak Baik-Baik Saja

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Presiden Pernah Intervensi KPK untuk Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto

Share: Pajak Pekerja di IKN Akan Ditanggung Pemerintah