Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ari Dwipayana/IG Ari Dwipayana

Istana Kepresidenan membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana mengklaim pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo yang membahas penghentian kasus korupsi e-KTP tidak pernah terjadi.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” ujar Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Ia mengklaim, Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Faktanya, Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Ari, Jokowi juga pernah mendukung proses hukum Setya Novanto pada Jumat (17/11/2017). Ia juga membantah Jokowi merupakan pihak yang berinisiatif merevisi UU KPK.

Dia menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia pun menggarisbawahi bahwa revisi UU KPK terjadi dua tahun setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut Agus Rahardjo pernah mengintervensi lembaga antirasuah ketika ia masih menjabat sebagai Ketua KPK. Jokowi mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat, Setya Novanto (Setnov).

Kejadian itu bermula ketika orang nomor satu di Indonesia itu memanggil Agus setelah Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu resmi diumumkan status hukumnya pada Jumat (10/11/2017). Ketika memanggilnya, Jokowi ditemani Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.

Agung mengaku sempat merasa heran mengapa dipanggil sendiri, bukannya berlima bersama pimpinan KPK lainnya. Selain itu, Jokowi juga memanggilnya bukan lewat ruang wartawan, melainkan dari sebuah masjid kecil.

“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ujar Agus dalam program Rosi yang disiarkan dari Youtube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

Namun, Agus memilih tidak mematuhi perintah dari Jokowi tersebut. Ia beralasan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan dengan Jokowi itu.

Menurut Agus, tidak ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK saat itu. Jadi, tidak mungkin Sprindik dibatalkan atau penyidikan kasus e-KTP bisa dihentikan.

Ia menganggap kejadian tersebut sebabkan Jokowi berniat merevisi UU KPK. Dampaknya, KPK di bawah kekuasaan eksekutif dan dapat menerbitkan SP3. “Akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu. Iya (itu gelagat awalnya),” tutur Agus.

Ia telah menceritakan kejadian tersebut kepada koleganya di KPK. “Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita,” ucapnya.

Baca Juga:

 Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp7.950,52 Triliun Hingga Akhir Oktober 2023 

Nawawi Pomolango Sebut KPK Berada di Musim yang Tak Baik-Baik Saja

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ungkap Presiden Pernah Intervensi KPK untuk Hentikan Kasus e-KTP Setya Novanto

Share: Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta KPK Hentikan Kasus e-KTP