Isu Terkini

BI Tarik Koin Rp1.000 Kelapa Sawit & Rp500 Melati dari Peredaran

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Daftar koin rupiah yang ditarik dari peredaran/Portal BI

Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Bank Indonesia menarik uang rupiah logam tersebut terhitung sejak Jumat (1/12/2023). Penarikan uang rupiah logam tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.

Penarikan uang rupiah logam itu dilakukan dengan pertimbangan masa edarnya yang sudah cukup lama. Selain itu, penarikan uang logam tersebut juga dilakukan dengan pertimbangan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono, dilansir dari laman resminya.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama. “Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” tutur Erwin.

Kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia juga membuka layanan penukaran uang rupiah logam tersebut. Layanan penukaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id. Layanan penukaran mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Yaitu, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Kemudian, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Diketahui, koin Rp500 TE 1991 bergambar bunga melati dan Garuda Pancasila. Sementara koin Rp1000 TE 1993 bergambar Garuda Pancasila dan kelapa sawit. Kemudian koin Rp500 TE 1997 bergambar Garuda Pancasila dan bunga melati dengan tulisan angka 500 dominan.

Baca Juga:

Israel-Hamas Sepakat Gencatan Senjata di Gaza Diperpanjang Satu Hari 

Nawawi Pomolango Sebut KPK Berada di Musim yang Tak Baik-Baik Saja

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres 

 

Share: BI Tarik Koin Rp1.000 Kelapa Sawit & Rp500 Melati dari Peredaran