Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Dia menyatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK. Kata dia, KPK berkomitmen untuk berbenah supaya menjadi instansi antirasuah lebih baik ke depannya. Ia berharap masyarakat tetap mendukung KPK secara konstruktif demi perjuangan memberantas korupsi.
Pernyataan ini justru kontras dengan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sehari sebelumnya. Marwata justru mengaku tidak malu kepada masyarakat atas penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Sekali lagi, kita harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak (Johanis) Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” ujar Alex dalam keterangan pers virtual yang disiarkan akun Youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).
Kata dia, kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM tidak terbukti. Ia tidak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK karena penetapan tersangka masih tahap awal dalam proses hukum.
“Nanti ada penuntutan dan pembuktian di persidangan,” tutur Alex.
Firli Bahuri masih berstatus pegawai KPK. Maka, kata dia, Firli Bahuri berhak mendapatkan bantuan hukum. Ia menganggap pimpinan KPK kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan lembaga anti rasuah itu melaksanakan tugasnya menuntaskan tindak pidana korupsi.
“Apakah KPK kecolongan? kita tidak pernah merasa kecolongan, internal KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah. Sedangkan yang sudah terjadi, penyidik yang melakukan tindak pidana, apakah itu kecolongan? Sistem yang nanti akan berjalan,” tutur Alex.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Masyayikh di Papua, Ganjar Serap Aspirasi soal Pendidikan hingga Pengembangan SDM
Korupsi Tol MBZ, Rangka Beton Diganti Baja
Bahlil Minta Masyarakat Papua Tahu Diri karena Jokowi Sudah Baik