Hukum

Empat Polisi di Maluku Ditangkap karena Diduga Aniaya Warga

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Empat polisi diduga aniaya warga/Istimewa

Empat anggota polisi ditangkap karena diduga menganiaya warga Desa Batu Merah, Kota Ambon, Maluku, bernama Karim Raharusun (29 tahun). Mereka adalah Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta), dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Mereka ditangkap setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polda Maluku pada Sabtu (18/11/2023). Selain mendatangi SPKT, korban juga mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Propam Polda Maluku pada Senin (20/11/2023).

“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Rum Ohoirat, dilansir dari laman resmi Humas Polri, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung menangkap empat pelaku penganiayaan itu. Keempatnya pun langsung ditahan.

“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” tutur Rum.

Para pelaku diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap kode etik Polri. Direktorat Reskrimum Polda Maluku juga memproses pidana umum terhadap Aipda MT, Bripda R, Bripda AP, dan Bripda FFDT.

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif menyayangkan aksi kekerasan keempat polisi tersebut. Ia mengingatkan setiap anggota polisi untuk tidak menyakiti hati rakyat.

“Saya menyayangkan terjadinya kejadian tersebut anggota dan pasti akan di proses dan diberikan sangsi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kata dia, tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota polisi lainnya. Latif menyampaikan, Polda Maluku akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya.

“Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apa pun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” ujar Latif.

Baca Juga:

Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia Mundur, Kebabasan Pers Turun

KPK Geledah Kantor BNPB hingga LKPP Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

DPRD DKI Usulkan Pembangunan Rumah Sakit Khusus Pecandu Judi Online

Share: Empat Polisi di Maluku Ditangkap karena Diduga Aniaya Warga