Politik

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingatkan Bahayanya Perangkat Desa Tidak Netral

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Abdul Halim Iskandar/Portal Kemendesa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan bahaya yang akan terjadi jika kepala desa dan perangkat desa tidak netral di Pemilu 2024. Apalagi, biasanya kepala desa dan perangkat desa direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

“(Kepala desa dan perangkat desa) Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu,” ujar Abdul Halim dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Menurut Abdul Halim, kepala desa dan perangkatnya dilarang datang ke acara kampanye atau memobilisasi massa. Namun, kepala desa dan perangkatnya tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024. Ia mengaku tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang mendeklarasikan dukungan terhadap capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Kata dia, urusan sanksi terhadap perangkat desa adalah ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Tugas Kemendes PDTT lebih ke arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan dana desa.

“Jadi pengamanan dana desa, masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Dan pengawasan untuk transparansi anggaran semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat itu program Kemendes,” tutur Abdul Halim.

Sebelumnya, ribuan perangkat desa menghadiri deklarasi dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Mereka tergabung dalam kelompok Desa Bersatu yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI); Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas); Asosiasi Kepala Desa Indonesia (DPP AKSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi); Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI); Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPP PPDI); serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. 

Baca Juga:

Gibran Respons Soal Bawaslu Akan Panggil Panitia Acara Kades Deklarasi Prabowo-Gibran: Kami Hanya Undangan 

DPRD DKI Usulkan Pembangunan Rumah Sakit Khusus Pecandu Judi Online

Pilot Garuda Pose Tiga Jari Bersama Mahfud, Erick Thohir: Mereka Bukan ASN 

Share: Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Ingatkan Bahayanya Perangkat Desa Tidak Netral