Hukum

Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS 4G Rp31,4 M ke Kejagung

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Kejaksaan Agung (Kejagung)/Setkab

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp31,4 miliar dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Dia merupakan tersangka kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Pada hari ini, 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ (Achsanul Qosasi) dan saudara SDK (Sadikin) yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh akun Youtube Kejaksaan RI, Kamis (16/11/2023).

Total aliran uang yang diterima Achsanul Qosasi sebesar Rp40 miliar. Aliran uang itu berasal dari terpidana Irwan Hermawan. Melalui Windi Purnama, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Sadikin sebagai perantara dari Achsanul Qosasi.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5. Sehingga, bisa disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ucapnya.

Kata dia, tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami dugaan mengalirnya uang tersebut ke berbagai pihak lainnya.

“Bahwa saat ini tim penyidik sedang kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan ke pihak-pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan,” tutur Kuntadi.

Diketahui, Kejagung menetapkan Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Tersangka telah ditahan sejak 3 Oktober 2023.

Kejagung menduga Qosasi telah menerima total Rp40 miliar terkait korupsi BTS Kominfo untuk mengondisikan hasil audit BPK.

Baca Juga:

Polisi Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri 2019-2022 Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Empat Prajurit TNI AU Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Pasuruan

Viral Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay Hingga Rp15 Miliar

Share: Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS 4G Rp31,4 M ke Kejagung