Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi sepuluh sektor rawan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor). Sektor itu menyangkut sejumlah hal, mulai dari jasa sampai kehutanan.
Adapun sektor-sektor tersebut yakni, pertama, sektor pengadaan barang dan jasa. Kedua, sektor keuangan dan perbankan. Ketiga, sektor perpajakan. Keempat, sektor minyak dan gas (migas).
Kelima, sektor BUMN/BUMD. Keenam, sektor kepabeanan dan cukai. Ketujuh, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P. Kedelapan, sektor aset negara/daerah. Kesembilan, sektor kehutanan dan pertambangan. Kesepuluh, sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah. Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kita lakukan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI), Rabu (15/11/2023), dilansir dari laman resmi Kejagung.
Selama ini, dalam hal perhitungan kerugian negara, Kejagung telah bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kata dia, sinergi Kejagung dengan BPK dan BPKB telah berjalan lancar.
“Sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dalam upaya pencegahan tipikor, kata dia, Kejagung sudah melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan proyek strategis nasional melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga. Menurut Burhanuddin, pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Legal Assistance, Legal Opinion, dan Legal Audit. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen turut dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
“Saya berharap dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga:
Komisioner Bawaslu Medan Ditangkap, Dugaan Pemerasan Caleg
Panja BPIH DPR Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji Rp105 Juta
Ganjar: Demokrasi Ibarat Air, Tak Bisa Dibendung dengan Cara Apa Pun