Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk menyederhanakan aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berkinerja buru.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin, (13/11/2023).
Rencana ini muncul lantaran Azwar Anas mengeluhkan sulitnya memecat PNS yang berkinerja buruk. Ia berharap bisa menguatkan pengaturan pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia ingin PNS yang tidak memenuhi target kinerja dapat dipecat dengan kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
“Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” ujar Anas.
Aturan itu akan masuk dalam peraturan pemerintahan (PP). PP tersebut akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN tersebut tanpa memandang jenis pidananya, entah berencana atau tidak.
PP itu merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada Selasa (31/10/2023). Berdasarkan Pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN diatur dalam PP.