Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar administrasi karena daftar calon tetap (DCT) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
“Dari analisis pelapor, didapati ternyata terdapat 266 caleg (perempuan) di DCT dari total 1.512 caleg anggota DPR DCT dalam Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU. Ini tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sekaligus Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Padahal, selain Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) persyaratan pengajuan bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil juga tertera dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Maka kata mereka, berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU bisa disebut telah melakukan pelanggaran administratif. Yaitu, pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 dan PKPU 10/2023.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif. Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan juga menuntut Bawaslu memerintahkan KPU memperbaiki DCT anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di dapil.
Sementara itu, Bawaslu mengaku berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap KPU. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan berhati-hati terhadap laporan administrasi terhadap KPU tersebut. Dia memastikan, Bawaslu akan menganalisa laporan itu berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
“Kami (Bawaslu) berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut dengan aturan yang ada,” kata Bagja saat menerima Koalisi Masyarakat Sipil di Kanto Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Dia menegaskan Bawaslu memiliki waktu dua hari ke depan untuk melakukan kajian, apakah laporan tersebut bisa masuk ranah adjudikasi atau tidak. Pria jebolan Universitas Indonesia tersebut juga menjelaskan, Bawaslu apabila ada laporan masuk hingga selesai proses, akan terikat dengan laporan tersebut.
“Jadi saya yakin bapak dan ibu sekalian juga memberikan privasi dan kepercayaan terhadap Bawaslu dalam menangani laporan tersebut,” ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang dalam konteks laporan ini, akan secepatnya meregistrasi untuk selanjutnya dibawa ke ranah adjudikasi apabila laporan tersebut memenuhi syarat-syarat laporan.
“Karena memang proses ajudikasi tidak lama, maka laporan tersebut akan segera kami registrasi apabila memenuhi syarat,” kata Lolly.