Komisi I DPR RI menyepakati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Keputusan itu diperoleh usai Agus Subiyanto menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, Senin (13/11/2023).
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Agus Subiyanto memaparkan visi TNI yang PRIMA atau akronim dari profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif. Visi PRIMA dilakukan dalam rangka membangun TNI dengan daya tahan maupun daya gempur dalam mengatasi ancaman, gangguan, serta tantangan yang membahayakan integritas bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan visi di atas, Agus Subiyanto menyampaikan sejumlah misinya. Pertama, memelihara dan memantapkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Kedua, meningkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi perkembangan lingkungan yang strategis.
Ketiga, memantapkan kemampuan TNI yang integratif serta bersinergi dengan kepolisian, kementerian dan lembaga dan komponen bangsa lainnya. Keempat, mewujudkan percepatan modernisasi alutsista sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kelima, mewujudkan TNI yang adaptif terhadap tuntunan tugas dan sprektum ancaman.
Sebelumnya, DPR menyebut materi uji kelayakan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Agus Subianto akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Misalnya seperti materi fit and proper test Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono, yang terkait pengamanan teritorial. Sementara materi terhadap Agus akan berfokus pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Kalau (materi fit and proper test Agus Subiyanto) ini betul-betul fokusnya pengamanan pada persiapan Pemilu (2024),” ujar Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Materi uji kelayakan calon Panglima TNI untuk Agus Subiyanto berbeda karena tahun depan akan diselenggarakan Pemilu 2024. Termasuk, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
“Penting banget soalnya (materi uji kelayakan seputar Pemilu), karena begini, selepas Pemilu, masih ada Pilkada serentak. Kala undang-undang Pilkada jadi diresmikan, maka Agustus sampai November 2024 tidak ada DPRD,” ujar Farhan.