Hukum

KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
BTP/Instagram Ahok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) hari ini, Selasa (7/11/2023). Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 2019.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai apa yang ditanyakan institusi antirasuah itu kepada Ahok.

“Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan). Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina). Informasi yang kami peroleh, Saksi sudah hadir,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan (KA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Diketahui, PT. Pertamina mempunyai rencana pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012. Defisit gas diperkirakan akan terjadi di Indonesia dalam kuwun waktu 2009 sampai 2024. 

Maka, diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

KA mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di dalam dan di luar negeri. Namun, saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA secara sepihak langsung memutuskan dengan perusahaan CL (Corpus Christi Liquefaction) LC Amerika Serikat (AS).

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CL LC AS menjadi tidak terserap di pasar domestik. Imbasnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. 

Oversupply tersebut menyebabkan PT Pertamina harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional. Perbuatan KA bertentangan dengan sejumlah ketentuan.  Ketentuan tersebut, terkait Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1 Agustus 2011; Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN. KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta USD (Rp2,1 triliun). 

Share: KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina