Hukum

Kasus Impor Emas 3,5 Ton Senilai Rp189 Triliun Mulai Disidik

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Emas Batangan/Pixabay

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk pemerintah menindaklanjuti dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Ketua Komite TPPU, Mahfud Md mengatakan, terdapat kasus transaksi janggal senilai Rp198 triliun yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Rabu (1/11/2023).

Menurut Mahfyd, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 Tahun 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU tertanggal 19 Oktober 2023.

Kasus ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terungkap dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud menerangkan, kasus ini melibatkan tiga pihak yang berada di bawah naungan sosok pengusaha berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Mahfud bilang, pihaknya menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang merugikan negara.

“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton,” kata Mahfud.

Adapun modus kejahatan ini adalah dengan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

“Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengaku telah memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari PT Aneka Tambang ke salah satu perusahaan grup SB, yakni PT LM pada tahun 2017. Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Mahfud bilang,  jumlah pengiriman anoda logam PT Antam ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT Antam masih ditelusuri untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

Direktorat Jenderal Pajak juga memperoleh data bahwa grup SB melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara keliru.

Menurut data sementara yang diperoleh, kata Mahfud, terdapat pajak kurang bayar berserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar untuk grup SB.

Share: Kasus Impor Emas 3,5 Ton Senilai Rp189 Triliun Mulai Disidik