Bisnis

Pemerintah Batal Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri.

Kementerian Perdagangan mencabut larangan penjualan minyak goreng curah yang mulanya ingin diterapkan 1 Januari 2022.

Kemendag mengaku sudah melakukan pertimbangan yang matang. Terutama mengenai dampaknya ke masyarakat.

Alasan Pembatalan: Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan larangan minyak goreng curah batal diterapkan karena tidak ingin memberatkan pelaku usaha.

Menurutnya, larangan minyak goreng curah bisa berdampak kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke mengutip Antara, Jumat (10/12).

Oke mengatakan pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.

“Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah,” kata dia.

Kebutuhan Minyak UMKM: Oke menjelaskan bahwa kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, sebesar 1,6 juta ton, sementara 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga per tahun.

Jumlah itu tergolong besar lantaran kebutuhan minyak goreng lingkup nasional sekitar 5 juta ton per tahun.

Rencana Awal: Diketahui, Kemendag mulanya ingin melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2022. Rencana itu didasari harga minyak goreng curah yang sangat bergantung pada harga bahan baku, yaitu minyak sawit mentah.

Larangan perdagangan minyak goreng curah juga didasari dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.

Dalam Pasal 27 dinyatakan bahwa minyak goreng curah masih dapat diperdagangkan hingga 31 Desember 2021.

Kemendag menyatakan minyak goreng dalam kemasan diwajibkan karena bisa disimpan dalam jangka panjang, sehingga harganya terkendali. Tidak seperti minyak goreng curah.

Baca juga:

Share: Pemerintah Batal Larang Penjualan Minyak Goreng Curah