Hukum

Polisi Kembali Periksa SYL Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Syahrul Yasin Limpo/Instagram

Tim Gabungan Polda Metro Jaya (PMJ) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SLY) sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (31/10/2023).

Selain Syahrul, polisi juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu saksi berinisial MH, serta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

“Ada (saksi) MH dan IA,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adhiharsa kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Bareskrim karena alasan teknis terkait fasilitas.

“Dittipidkor Bareskrim memfasilitasi keperluan dan permintaan penyidik PMJ terkait dengan alasan teknis, kesiapan ruangan, penyidik dan alasan teknis lainnya,” kata Ramadhan.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SLY tengah dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di sebuah lapangan bulu tangkis, ketika Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Firli sendiri telah mengaku pertemuan tersebut. Hal itu dikatakan Firli saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa pekan lalu.

Share: Polisi Kembali Periksa SYL Terkait Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK